RSS

Etika Hacker

1. Memiliki kemampuan mengakses komputer tanpa batasan.

2. Semua informasi yg diberikan tidak boleh dipungut bayaran apapun. Tidak ada yg boleh disembunyikan, dan di tutup tutupi.

3. Tidak percaya pada otoritas, artinya memperluas desentralisasi.

4. Tidak memakai identitas palsu, seperti nama samaran yang konyol, umur, posisi, dll.

5. Mampu berseni dikomputer


6. Komputer dapat mengubah hidup menjadi lebih baik.

7. Pekerjaan yang di lakukan semata-mata demi kebenaran informasi yang harus disebar luaskan.

8. Memegang teguh komitmen tidak membela dominasi ekonomi industri software tertentu.

9. Hacking adalah senjata mayoritas dalam perang melawan pelanggaran batas teknologi komputer.

10. Baik Hacking maupun Phreaking adalah satu-satunya jalan lain untuk menyebarkan informasi pada massa agar tak gagap dalam komputer.


Setelah itu ini adalah cara main hacker, dalam artian hacker bukan berarti membabibuta menyerang tanpa pikir ::

* Di atas segalanya, hormati pengetahuan & kebebasan informasi.

* Memberitahukan sistem administrator akan adanya pelanggaran keamanan / lubang di keamanan yang anda lihat. Seperti Bug, dll.

* Jangan mengambil keuntungan yang tidak fair dari hack. Semata mata untuk kepuasan sendiri

* Tidak mendistribusikan & mengumpulkan software bajakan. Tampa maksud tertentu

* Tidak pernah mengambil resiko yang bodoh – selalu mengetahui kemampuan sendiri. Tudak brutal dalam melakukan hacking

* Selalu bersedia untuk secara terbuka / bebas / gratis memberitahukan & mengajarkan berbagai informasi & metoda yang diperoleh secara cuma cuma, tampa pamrih

* Tidak pernah meng-hack sebuah sistem untuk mencuri uang.

* Tidak pernah memberikan akses ke seseorang yang akan membuat kerusakan.

* Tidak pernah secara sengaja menghapus & merusak file di komputer yang dihack. Keculai maksud tertentu

* Hormati mesin yang di hack, dan memperlakukan dia seperti mesin sendiri.


Sumber : rofriend.co.cc

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Isu-isu Pokok dalam Etika Teknologi Informasi

1. Cyber Crime
Merupakan kejahatan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang dengan menggunakan komputer sebagai basis teknologinya.

• Hacker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal
• Cracker : seseorang yang mengakses komputer / jaringan secara ilegal dan memiliki niat buruk
• Script Kiddie : serupa dengan cracker tetapi tidak memilki keahlian teknis
• CyberTerrorist : seseorang yang menggunakan jaringan / internet untuk merusak dan menghancurkan komputer / jaringan tersebut untuk alasan politis.
Contoh pekerjaan yang biasa dihasilkan dari para cyber crime ini adalah berkenaan dengan keamanan, yaitu :

• Malware
Virus : program yang bertujuan untuk mengubah cara bekerja komputer tanpa seizin pengguna
Worm : program-program yang menggandakan dirinya secara berulang-ulang di komputer sehingga menghabiskan sumber daya
Trojan : program / sesuatu yang menyerupai program yang bersembunyi di dalam program komputer kita.

• Denial Of Service Attack
Merupakan serangan yang bertujuan untuk akses komputer pada layanan web atau email. Pelaku akan mengirimkan data yang tak bermanfaat secara berulang-ulang sehingga jaringan akan memblok pengunjung lainnya.
BackDoor : program yang memungkinkan pengguna tak terotorisasi bisa masuk ke komputer tertentu.
Spoofing : teknik untuk memalsukan alamat IP komputer sehingga dipercaya oleh jaringan.

• Penggunaan Tak Terotorisasi
Merupakan penggunaan komputer atau data-data di dalamnya untuk aktivitas illegal atau tanpa persetujuan

• Phishing / pharming
Merupakan trik yang dilakukan pelaku kejahatan untuk mendapatkan informasi rahasia. Jika phishing menggunakan email, maka pharming langsung menuju ke web tertentu.

• Spam
Email yang tidak diinginkan yang dikirim ke banyak penerima sekaligus.
• Spyware
Program yang terpasang untuk mengirimkan informasi pengguna ke pihak lain.

2. Cyber Ethic
Dampak dari semakin berkembangnya internet, yang didalamnya pasti terdapat interaksi antar penggunanya yang bertambah banyak kian hari, maka dibutuhkan adanya etika dalam penggunaan internet tersebut.

3. Pelanggaran Hak Cipta
Merupakan masalah tentang pengakuan hak cipta dan kekayaan intelektual, dengan kasus seperti pembajakan, cracking, illegal software. Berdasarkan laporan Bussiness Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy 2007, dikatakan Indonesia menempati posisi 12 sebagai negara terbesar dengan tingkat pembajakan software.

4. Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.

Sumber : yogapw.wordpress.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KODE ETIK BLOGGER INDONESIA

Blogger adalah manusia yang memiliki harkat dan martabat, yang bisa membedakan mana yang baik dan buruk untuk menciptakan peradaban. Oleh karena itu, perlu suatu kumpulan nilai-nilai/norma yang menjadi pedoman untuk bertingkah laku sebagai seorang blogger yang baik. Kumpulan nilai-nilai tersebut dapat dirumuskan secara jelas dalam KODE ETIK BLOGGER.

Kode etik blogger bukanlah aturan hukum seperti halnya UU ITE 2008, yang memaksa setiap blogger untuk melaksanakannya, ataupun menerima sanksi hukuman yang sangat berat.

Kode Etik Blogger Indonesia merupakan gerakan moral dari blogger untuk menunjukkan itikad baik sebagai manusia Indonesia yang memiliki harkat martabat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945.

Kode Etik Blogger Indonesia diharapkan menjadi pedoman yang dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak asasi orang lain dan juga sebagai solusi yang cair untuk menyikapi Undang-undang ITE 2008 yang sangat merugikan blogger bermasalah. Kode Etik Blogger Indonesia diharapkan juga menjadi sarana pembelajaran nilai-nilai bagi blogger pemula sejak dini.

Sebagaimana gerakan moral lainnya, siapapun boleh tergabung di dalamnya. Tidak ada sanksi hukum dalam gerakan ini, selain sanksi moral berupa ketidak-etisan yang akan timbul dalam hati nurani para pelanggarnya. Tidak ada dewan pengawas atau kehormatan yang akan mengatur dan mengawasi, semua diserahkan kepada hati nurani kemanusiaan dan rasa tanggung jawab blogger kepada Sang Pencipta.

KODE ETIK BLOGGER INDONESIA

Kami Blogger Indonesia dengan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, sepakat berada dalam suatu norma/nilai-nilai untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan kami. Norma tersebut terangkum dalam Kode Etik Blogger Indonesia, yaitu :

1. KEJUJURAN DAN NIAT BAIK
Kami menyadari bahwa blog merupakan representasi kami di dunia maya yang anonim. Oleh karena itu kami ingin menunjukan niat baik kami untuk menampilkan identitas yang tidak digunakan untuk menipu dan tindakan jahat lainnya dalam blog maupun dalam komentar di blog lain.

2. KERAHASIAAN
Kami menyadari bahwa dunia internet tidak menjamin kerahasiaan data-data pribadi kami maupun data-data pribadi orang lain, sehingga kami harus menjaga data-data pribadi tersebut dalam batas tertentu agar tidak disalahgunakan oleh siapapun untuk tujuan yang tidak baik.

3. TANGGUNG JAWAB
Kami menyadari bahwa apa yang kami tulis merupakan buah pikiran dan ekspresi perasaan kami yang mungkin dapat dipersepsi berbeda oleh orang lain. Oleh karena itu kami siap mempertanggungjawabkan dengan cara memberi penjelasan, atau memberikan referensi/bukti secukupnya atau memperbaiki tulisan tersebut jika memang terbukti memiliki kesalahan.

4. PENYARINGAN
Kami menyadari bahwa apa yang kami tulis merupakan opini yang dapat memiliki pengaruh yang besar baik positif maupun negatif dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kami akan berusaha untuk menyaring informasi seperlunya dalam tulisan maupun dalam komentar yang diajukan oleh orang lain.

5. HAK CIPTA
Kami menjunjung tinggi hasil karya orang lain dengan tidak melakukan penjiplakan blog, atau mempublikasikan tulisan/photo orang lain tanpa seijin pemiliknya.

6. KEBEBASAN
Kami menyadari bahwa kebebasan kami berekspresi dilindungi oleh undang-undang, namun kami juga sadar bahwa orang lain juga memiliki kebebasan untuk mendapatkan hak-hak asasi-nya.

7. PERDAMAIAN
Kami akan berusaha mengutamakan penyelesaian secara damai yang menguntungkan semua pihak atas segala permasalahan yang ditimbulkan atas publikasi yang terbukti melanggar hak-hak orang lain.

8. KEBESARAN HATI
Kami siap untuk meminta maaf dan mengajukan perbaikan jika ternyata apa yang kami publikasikan terbukti memiliki kesalahan yang merugikan orang lain ataupun pihak-pihak yang terkait.

9. SOLIDARITAS
Kami menyadari bahwa sebagai satu komunitas blogger Indonesia, kami akan memberikan dukungan baik materi maupun moral bagi sesama kami yang membutuhkan pertolongan ataupun kesulitan dalam tujuan dan maksud-maksud yang baik.

10. HARMONISASI
Kami menyadari pentingnya menjaga harmonisasi hubungan dengan blogger lain. Kami akan berusaha menjauhi sikap permusuhan baik melalui komentar atau postingan yang sengaja dimaksudkan untuk menghina, melecehkan, mengancam, mengadu domba satu sama lain ataupun tindakan lain yang menganggu harmonisasi hubungan baik.

Sumber : problemasolusi.blogspot.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT

1. Aspek Teknologi

Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan aik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga bisa menghancurkan kota hirosima.

Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan “kejahatan”.

2. Aspek Hukum

Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara, masih terjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut:

  • Karakteristik aktivitas di internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
  • Sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di internet.

Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomina cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomina baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi-transaksi lewat internet.

3. Aspek Pendidikan

Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah suatu hal yang sangat baik dan bagus, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang “Open Source” dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihatadanya proses pembelajaran.

Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya. Saya yakin tidak semua orang setuju dengan derajat yang akan dijelaskan disini, karena ada kesan arogan terutama pada level yang tinggi. Untuk memperoleh pengakuan/derajat, seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial (artikel), aktif diskusi di mailing list, membuat situs web, dsb.

4. Aspek Ekonomi

Hadirnya masyarakat informasi (Information Society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan internet yang semakin meluas dalam berbagai aktifitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk indonesia.

Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan “Informasi” sebagai komunitas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan.

Untuk erespon pekembangan ini Amerika Serikat sebagai pioner dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya dari ekonomi yang berbasis manufaktur menjadi ekonomi yang berbasis jasa (from a manufacturing-based economy to a service-based economy).

Akan tetapi pemanfaata teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan dunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit, di Indonesia tercatat ada 109 kasus yang merupakan Credit Card Fraud (penipuan dengan kartu kredit), korbannya 80% adalah warga Amerika.

5. Aspek Soisial Budaya

Akibat yang sangat nyata dari adanya Cyber Crime terhadap kehidupan sosial dan budaya Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia, masyarakat dunia tidak percaya diri, hal ini dikarenakan banyak kasus Credit Card Fraud yang dilakukan oleh Nelter asal Indonesia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS