RSS

Tentang UU-ITE

UU ITE (Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik) adalah sebuah UU yang ditunggu oleh masyarakat Indonesia karena terdapat batasan-batasan yang merugikan orang lain atau kita sendiri. Namun saat ini UU ITE akan menjadi ancaman bagi blogger karena harus berhati-hati dalam memposting artikel mereka, tidak hanya blog saja situs jejaring social seperti facebook pun terkena dampak UU ITE, tidak sedikit facebooker berurusan dengan polisi karena postingan mereka yang dianggap merugikan pihak lain.

Jadi sebagai pengguna internet kita harus “sopan” dalam penggunaannya, jangan asal memposting tanpa adanya filtering terlebih dahulu.

Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2)

 

Pasal 27 ayat (1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 27 ayat (3)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

Pasal 28 ayat (2)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Melihat ancaman sanksi yang diberikan, jelas kita tidak bisa anggap sepele pasal-pasal tersebut di atas.

 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tujuan Hidupku.....

kalo ngomong soal tujuan hidup pasti banyak orang yang masih belum mengetahui apa tujuan hidup mereka, termasuk saya....(hehehehe)....

berawal dari tugas dari dosen yang menanyakan tujuan saya masuk kuliah....saya jawab ya buat masuk kerja...trus tujuan masuk Sistem Informasi...nah ini jwbn sdkt pusing...pdhl kn masih bnyk fakultas lain....

ok dah skr langsung aja tujuan hidup saya adalah...(sambil mikir dengan mata ngeliat ke atas)...aduh apa ya???

Tujuan hidup saya yang pasti berguna di dunia ini seperti diri sendiri, keluarga, teman, dosen, negara, agama dan semua pihak yang berhubungan dengan saya...
yang pasti tujuan saya dilahirkan di dunia oleh Tuhan adalahuntuk menyembah Tuhan dan menjadi apa yang diinginkan oleh diri sendiri dan orang lain...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

UNESCO SETUJUI BATIK SEBAGAI WARISAN BUDAYA INDONESIA

Bogor (ANTARA News) - Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membawahi masalah kebudayaan, UNESCO, telah menyetujui batik sebagai warisan budaya tak benda yang dihasilkan oleh Indonesia.

Keberhasilan itu telah dilaporkan oleh Menko Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin.

Menurut Menko Kesra, peresmian batik sebagai warisan budaya tak benda dari UNESCO itu akan diselenggarakan pada suatu rangkaian acara pada 28 September 2009 hingga 2 Oktober 2009 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

"Kami telah menerima pemberitahuan dari UNESCO bahwa batik diakui sebagai satu warisan dunia yang dihasilkan dari Bangsa Indonesia," ujarnya.

Untuk merayakan keberhasilan itu, lanjut dia, Presiden Yudhoyono mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengenakan pakaian batik demi penghargaan terhadap kebudayaan Indonesia tersebut.

"Presiden menyampaikan untuk memelihara itu. Menbudpar sendiri telah memberikan jaminan bahwa batik akan terus dibudayakan di Indonesia," ujarnya.

Warisan budaya tak benda kemanusiaan merupakan satu dari tiga daftar yang dibuat di bawah Konvensi UNESCO 2003 mengenai Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda untuk Kemanusiaan.

Indonesia telah menjadi negara pihak di dalam konvensi tersebut.

Sejak 2008, pemerintah telah melakukan penelitian lapangan dan melibatkan komunitas serta ahli batik di 19 provinsi di Indonesia untuk menominasikan batik sebagai warisan budaya tak benda kemanusiaan dari UNESCO.

Menurut Menko Kesra, UNESCO menilai batik sebagai ikon budaya bangsa yang memiliki keunikan serta simbol dan filosofi yang mendalam mencakup siklus kehidupan manusia. "Bukan hanya batik dianggap budaya asalnya dari Indonesia, tetapi diakui sebagai satu representasi dari budaya tak benda dari kemanusiaan, " ujarnya.

Sebagai kain tradisional, lanjut dia, batik kaya akan nilai budaya sebagai kerajinan tradisional yang diwarisi secara turun temurun.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan sejak 2003 kebudayaan Indonesia telah diakui oleh UNESCO dengan diraihnya sertifikat wayang sebagai warisan budaya tak benda dan keris sebagai warisan budaya dunia dari Indonesia.

Selanjutnya, menurut Jero, pemerintah sedang menominasikan angklung sebagai warisan budaya dari Indonesia .

"Kita terus memperjuangkan satu per satu karya budaya," ujarnya. (*)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Batik Cap




1. Dikerjakan dengan menggunakan cap (alat yang terbuat dari tembaga yang dibentuk sesuai dengan gambar atau motif yang dikehendaki). Untuk pembuatan satu gagang cap batik dengan dimensi panjang dan lebar : 20 cm X 20 cm dibutuhkan waktu rata-rata 2 minggu.
2. Bentuk gambar/desain pada batik cap selalu ada pengulangan yang jelas, sehingga gambar nampak berulang dengan bentuk yang sama, dengan ukuran garis motif relatif lebih besar dibandingkan dengan batik tulis.
3. Gambar batik cap biasanya tidak tembus pada kedua sisi kain.
4. Warna dasar kain biasanya lebih tua dibandingkan dengan warna pada goresan motifnya. Hal ini disebabkan batik cap tidak melakukan penutupan pada bagian dasar motif yang lebih rumit seperti halnya yang biasa dilakukan pada proses batik tulis. Korelasinya yaitu dengan mengejar harga jual yang lebih murah dan waktu produksi yang lebih cepat. Waktu yang dibutuhkan untuk sehelai kain batik cap berkisar 1 hingga 3 minggu.
5. Untuk membuat batik cap yang beragam motif, maka diperlukan banyak cap. Sementara harga cap batik relatif lebih mahal dari canting. Untuk harga cap batik pada kondisi sekarang dengan ukuran 20 cm X 20 cm berkisar Rp. 350.000,- hingga Rp. 700.000,-/motif. Sehingga dari sisi modal awal batik cap relatif lebih mahal.
6. Jangka waktu pemakaian cap batik dalam kondisi yang baik bisa mencapai 5 tahun hingga 10 tahun, dengan catatan tidak rusak. Pengulangan cap batik tembaga untuk pemakainnya hampir tidak terbatas.
7. Harga jual batik cap relatif lebih murah dibandingkan dengan batik tulis, dikarenakan biasanya jumlahnya banyak dan miliki kesamaan satu dan lainnya tidak unik, tidak istimewa dan kurang eksklusif.
Disamping adanya perbedaan dari sisi visual antara batik tulis dan batik cap, namun dari sisi produksi ada beberapa kesamaan yang harus dilalui dalam pengerjaan keduanya. Diantaranya adalah sbb:
• Keduanya sama-sama bisa dikatakan kain batik, dikarenakan dikerjakan dengan menggunakan bahan lilin sebagai media perintang warna.
• Dikerjakan hampir oleh tangan manusia untuk membuat gambar dan proses pengerjaan buka tutup warnanya.
• Bahan yang digunakannya juga sama berupa bahan dasar kain yang berwarna putih, dan tidak harus dibedakan jenis bahan dasar benangnya (katun atau sutra) atau bentuk tenunannya.
• Penggunaan bahan-bahan pewarna serta memproses warnanya sama, tidak ada perbedaan anatara batik tulis dan batik cap.
• Cara menentukan lay-out atau patron dan juga bentuk-bentuk motif boleh sama diantara keduanya. Sehingga ketika keduanya dijahit untuk dibuat busana tidak ada perbedaan bagi perancang busana atau penjahitnya. Yang membedakan hanya kualitas gambarnya saja.
• Cara merawat kain batik (menyimpan, menyuci dan menggunakannya) sama sekali tidak ada perbedaan.
• Untuk membuat keduanya diperlukan gambar awal atau sket dasar untuk memudahkan dan mengetahui bentuk motif yang akan terjadi.


Sumber Tulisan http://netsains.com/2008/07/perbedaan-batik-tulis-dan-batik-cap/
foto batik tulis http://www.trulyjogja.com/modules/news/images/430c41677e542.jpg

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Batik Tulis



1. Dikerjakan dengan menggunakan canting yaitu alat yang terbuat dari tembaga yang dibentuk bisa menampung malam (lilin batik) dengan memiliki ujung berupa saluran/pipa kecil untuk keluarnya malam dalam membentuk gambar awal pada permukaan kain.
2. Bentuk gambar/desain pada batik tulis tidak ada pengulangan yang jelas, sehingga gambar nampak bisa lebih luwes dengan ukuran garis motif yang relatif bisa lebih kecil dibandingkan dengan batik cap.
3. Gambar batik tulis bisa dilihat pada kedua sisi kain nampak lebih rata (tembus bolak-balik) khusus bagi batik tulis yang halus.
4. Warna dasar kain biasanya lebih muda dibandingkan dengan warna pada goresan motif (batik tulis putihan/tembokan).
5. Setiap potongan gambar (ragam hias) yang diulang pada lembar kain biasanya tidak akan pernah sama bentuk dan ukurannya. Berbeda dengan batik cap yang kemungkinannya bisa sama persis antara gambar yang satu dengan gambar lainnya.
6. Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan batik tulis relatif lebih lama (2 atau 3 kali lebih lama) dibandingkan dengan pembuatan batik cap. Pengerjaan batik tulis yang halus bisa memakan waktu 3 hingga 6 bulan lamanya.
7. Alat kerja berupa canting harganya relatif lebih murah berkisar Rp. 10.000,- hingga Rp. 20.000,-/pcs.
8. Harga jual batik tulis relatif lebih mahal, dikarenakan dari sisi kualitas biasanya lebih bagus, mewah dan unik.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Perbedaan Batik Tulis dan Batik Cap

Perkembangan batik pada masa sekarang cukup menggembirakan, hal ini berdampak positif bagi produsen batik-batik di berbagai daerah. Permintaan batik tulis maupun batik cap sangat tinggi sekali, walaupun kebutuhan pasar batik tersebut sebagian sudah dipenuhi dengan tekstil bermotif batik yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan tekstil yang bermodal besar. Beberapa pengrajin batik menghendaki untuk pembayaran di muka agar produksinya bisa lancar dan pembeli akan segera menerima pesanan yang diminta, hal ini mengingatkan pada masa tahun 70-an dimana pada waktu itu batik juga mengalami permintaan yang cukup lumayan jumlahnya.
Perbedaan batik tulis dan batik cap bisa dilihat dari beberapa hal yang ada di artikel batik tulis dan batik cap

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sejarah Batik Indonesia

Sejarah pembatikan di Indonesia berkait erat dengan perkembangan kerajaan Majapahit dan penyebaran ajaran Islam di Tanah Jawa. Dalam beberapa catatan, pengembangan batik banyak dilakukan pada masa-masa kerajaan Mataram, kemudian pada masa kerjaan Solo dan Yogyakarta.
Jadi kesenian batik ini di Indonesia telah dikenal sejak zaman kerjaan Majapahit dan terus berkembang kepada kerajaan dan raja-raja berikutnya. Adapun mulai meluasnya kesenian batik ini menjadi milik rakyat Indonesia dan khususnya suku Jawa ialah setelah akhir abad ke-XVIII atau awal abad ke-XIX. Batik yang dihasilkan ialah semuanya batik tulis sampai awal abad ke-XX dan batik cap dikenal baru setelah perang dunia kesatu habis atau sekitar tahun 1920. Adapun kaitan dengan penyebaran ajaran Islam. Banyak daerah-daerah pusat perbatikan di Jawa adalah daerah-daerah santri dan kemudian Batik menjadi alat perjaungan ekonomi oleh tokoh-tokoh pedangan Muslim melawan perekonomian Belanda.
Kesenian batik adalah kesenian gambar di atas kain untuk pakaian yang menjadi salah satu kebudayaan keluaga raja-raja Indonesia zaman dulu. Awalnya batik dikerjakan hanya terbatas dalam kraton saja dan hasilnya untuk pakaian raja dan keluarga serta para pengikutnya. Oleh karena banyak dari pengikut raja yang tinggal diluar kraton, maka kesenian batik ini dibawa oleh mereka keluar kraton dan dikerjakan ditempatnya masing-masing.
Lama-lama kesenian batik ini ditiru oleh rakyat terdekat dan selanjutnya meluas menjadi pekerjaan kaum wanita dalam rumah tangganya untuk mengisi waktu senggang. Selanjutnya, batik yang tadinya hanya pakaian keluarga kraton, kemudian menjadi pakaian rakyat yang digemari, baik wanita maupun pria. Bahan kain putih yang dipergunakan waktu itu adalah hasil tenunan sendiri. Sedang bahan-bahan pewarna yang dipakai tediri dari tumbuh-tumbuhan asli Indonesia yang dibuat sendiri antara lain dari: pohon mengkudu, tinggi, soga, nila, dan bahan sodanya dibuat dari soda abu, serta garamnya dibuat dari tanah lumpur.

Sumber (pesonabatik.site40.net)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS